sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Awan gelap penyelenggara pemilu dan dorongan reformasi

Banyak pihak mendesak agar KPU segera melakukan evaluasi atau berbenah diri, agar nama baik lembaga tetap terjaga.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 10 Jan 2020 13:32 WIB
Awan gelap penyelenggara pemilu dan dorongan reformasi

Reformasi perekrutan

Wahyu bukan satu-satunya komisioner KPU yang pernah terjerembab dalam lubang korupsi. Setidaknya ada beberapa nama yang pernah melakukan hal serupa. Seperti bekas Ketua KPU periode 2001-2005 Nazaruddin Syamsudin, Wakil Ketua KPU periode 2001-2007 Mulyana Wira Kusumah, Komisioner KPU periode 2001-2007 Daan Dimara, dan Komisioner KPU periode 2001-2005 Rusadi Kantaprawira.

Bukan hanya di pusat, komisioner di level daerah juga pernah mendapatkan sanksi hukum jauh lebih banyak. Rata-rata komisioner KPU tingkat daerah terseret kasus pengadaan barang dan uang pelicin.

Hal ini membuat mantan tim panitia seleksi (pansel) komisioner KPU, Siti Zuhroh mendesak adanya reformasi mekanisme perekrutan komisioner. Pengamat Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, idealnya mereka yang menjadi komisioner wajib dipastikan integritasnya. Pasalnya penyelenggara pemilu, tidak dinafikan akan berhadap-hadapan langsung dengan politik praktis.

Ketika seseorang bersinggungan langsung dengan politik praktis, mereka akan saling tarik menarik dengan kekuasaan. KPU pasti banyak digoda dengan kepentingan-kepentingan kelompok politik.

"Harus lulus integritasnya. Bagaimana mengukur integritas itu? Antara lain melalui life history-nya. Jadi dilacak semua CV atau biodata. Apa saja yang telah dilakukan selama ini. Di-tracking kalau sudah kejaring dalam pilihan pansel. What-whoes orang ini sebenarnya?" Kata Siti.

Namun sebelum hendak memimpikan komisioner berintegritas, harusnya pemerintah juga mengedepankan asas profesionalitas dalam menentukan tim pansel. Bagaimanapun mereka yang akan menjaring calon komisioner di KPU.

Menurut Siti, dalam memilih tim pansel, pemerintah masih memilih banyak orang yang mewakili kelompok tertentu. Siti melihat hal ini melahirkan penyeleksian komisioner kurang sehat.

Sponsored

"Solah-olah harus mempertimbangkan latar belakang anggota pansel, khususnya yang terkait dengan latar belakang organisasi mereka. Padahal itu tidak boleh. Haram hukumnya pansel terafiliasi organisasi yang dekat dengan partai politik (parpol)," tegas Siti.

Pansel harus mewakili profesionalitas dan independensi, bukan golongan tertentu. Siti mengatakan, hal ini yang perlu menjadi perhatian dengan seksama oleh yang berwenang.

"Timsel ini harus betul-betul orang yang istilahnya selesai dengan hidup. Integritasnya itu tidak usah dikhawatirkan lagi. Ketika memilih orang harus memiliki pertimbangan yang matang betul," sambung dia.

Berita Lainnya
×
tekid