Pemerintah berencana bangun lapas dengan tanah dari rampasan kasus BLBI
Untuk anggaran pembangunan lapas, kata dia, sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengakui, lembaga pemasyarakatan over kapasitas dan sudah tidak kondusif. Bahkan, sebesar 50% penghuni lembaga pemasyarakatan adalah narapidana kasus narkotika. Padahal, banyak pula narapidana kasus narkotika dijebloskan ke penjara, karena dijebak. Misalnya, ditangkap membawa narkotika yang ternyata titipan orang.
Sebaiknya, kata dia, narapidana kasus narkotika tidak dijebloskan di penjara, tetapi direhabilitasi. Apalagi, kebanyakan narapidana kasus narkotika merupakan pengguna, bukan pengedar.
“Inti tentu sesuatu yang harus dibicarakan lagi bagaimana menangani kejahatan narkoba dan follow up putusan pengadilan,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/9).
Ia pun bercerita pengalaman berkeliling meninjau berbagai lapas ketika masih menjadi anggota DPR sejak 2004. Saat itu, kata dia, sebuah kamar yang berukuran tidak terlalu luas biasanya diisi 20-30 orang. Bahkan, terkini sebuah kamar berukuran kecil dipaksa diisi 40 orang narapidana narkotika. Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama Kemenkumham berencana segera membangun lapas untuk mengatasi over kapasitas.
“Sejak 2004 itu dibicarakan terus, antara pemerintah dan DPR. Tetapi selalu tidak jadi, karena pertimbangan anggaran, pertimbangan ini dan itu,” tutur Mahfud.
Untuk anggaran pembangunan lapas, kata dia, sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan pengadaan ribuan hektare tanah bakal dicarikan dari rampasan kasus BLBI.
“Itu tidak terlalu sulit. Tinggal kami mencari anggarannya,” ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, pemerintah resmi mengambil alih hak penguasaan aset eks-BLBI berupa 49 bidang tanah dengan total 5,2 juta meter persegi. Secara seremonial, penguasaan fisik dilakukan dengan pemasangan plang terhadap sebidang tanah yang terletak di kawasan perumahan Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, penguasaan dan pengawasan aset negara eks-BLBI lainnya juga sudah pada tahap pertama. Yaitu, penguasaan dan pengawasan aset negara eks-BLBI yang berada di Jakarta, Tangerang, Medan, Pekan Baru, Bogor, Surabaya, dan Bali terhadap 114 bidang tanah dengan luas sekitar 5,3 juta meter persegi.
“Pemulihan hak negara dari hak tagih terhadap hutang negara dana BLBI mutlak dilaksanakan sebagaimana realisasi kewenangan negara terkait penyerahan aset-aset obligor dan debitur yang telah diaturnya sendiri di dalam akta pengakuan hutang,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (27/8).

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB