sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bos Lippo bantah suap kasus Meikarta Rp10,5 miliar

Bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto membantah telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 miliar kasus Meikarta.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Agst 2019 23:21 WIB
Bos Lippo bantah suap kasus Meikarta Rp10,5 miliar

Bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk., Bartholomeus Toto membantah telah memberikan uang suap sebesar Rp10,5 miliar pada kasus Meikarta.

Toto membantah menyuap Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaili guna memuluskan proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Mengenai yang teman-teman media beritakan, kok Rp10,5 miliar? Sebetulnya waktu saya jadi saksi juga itu sudah saya bantah dalam sidang. Nah, untuk dalam hal ketidaksesuaian itu, kuasa hukum saya yang lebih menguasai bidang itu lah. Masalahnya saya enggak pernah memberikan. Enggak ada," ujar Toto, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/8).

Selain itu, dia menyampaikan dirinya sudah mengundurkan diri dari PT Lippo Cikarang Tbk., sejak Desember 2018. Meski demikian, dia mengaku akan menghormati segala proses hukum yang tengah dijalani.

Dia menyatakan akan kooperatif, dan mendukung langkah komisi antirasuah sebagai lembaga yang independen untuk mengungkap kasus ini.

"Jadi yang terakhir saya berharap dan berdoa supaya proses ini cepat selesai. Saya kepala keluarga ya, punya tiga anak putra, anak saya paling kecil kelas lima SD. Saya berharap cepat selesai," ujar Toto.

Dalam perkara ini, Toto diduga memberikan suap untuk mendapatkan perizinan izin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT) guna memuluskan proyek pembangunan hunian seluas 438 hektare di wilayah Kabupaten Bekasi. PT Lippo Cikarang Tbk., kemudian mengajukan IPPT untuk pengerjaan proyek tahap I seluas 143 hektare. 

Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin meminta agar Toto melakukan pengajuan izin secara bertahap. Toto kemudian menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut. 

Sponsored

Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan Toto, pegawai Lippo Cikarang pada divisi land acquisition and permit mengambil uang dari pihak Lippo Cikarang dan Toto di helipad Lippo Cikarang dengan jumlah total Rp10,5 miliar. 

Atas perbuatannya, Toto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, setidaknya terdapat sembilan nama yang telah dijatuhi hukuman yang bervariasi oleh majelis hakim. Mereka adalah eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, divonis 6 tahun penjara karena menerima suap sebesar Rp10,63 miliar dan 90.000 dolar Singapura. 

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada empat anak buahnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili. Mereka divonis 4,5 tahun penjara.

Sedangkan empat terpidana dari pihak swasta yang menjadi pemberi suap juga telah divonis oleh majelis hakim. Mereka ialah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun, dua konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama divonis 1,5 tahun, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen divonis 3 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid