sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap ugal-ugalan, MK diminta kabulkan uji materi UU KPK

Hari ini, 17 Oktober 2020, tepat setahun berlakunya UU terbaru KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 17 Okt 2020 14:53 WIB
Dianggap ugal-ugalan, MK diminta kabulkan uji materi UU KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan tiga mantan petinggi lembaga antirasuah itu.

"Saya hanya ingin menegaskan pentingnya uji formiil UU KPK ini bisa dikabulkan oleh MK, karena tujuan uji formiil ini adalah untuk menguji proses pembuatan undang-undang yang cacat hukum," ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan Kehati, Ismid Hamid, dalam webinar "Refleksi Satu Tahun Pengundangan UU KPK," Sabtu (17/10).

Baginya, pengabulan permohonan uji materi ditujukan untuk mengoreksi kinerja DPR dalam menjalankan tugas dan funginya, terutama legislasi.

"Kenapa proses ini penting sekali diuji kembali dan dikabulkan oleh MK? Karena para pembuat, penyusun, dan pembentuk UU, yaitu DPR bersama dengan pemerintah, sekarang ini melakukan proses pembuatan UU itu dengan cara-cara yang semakin seenaknya sendiri," tegasnya.

"Saya bilang, sih, karena cara yang sembrono, ugal-ugalan, terburu-buru, dan sama sekali tidak peduli kepada suara rakyat," imbuh Ismid.

Dirinya menilai, kinerja ugal-ugalan DPR dan pemerintah ditenggarai lantaran MK belum pernah mengabulan satu permohonan uji materi terhadap undang-undang.

"Karena itulah membuat DPR makin merasa sangat arogan sekali, melakukan proses yang cacat hukum itu. Karena punya anggapan, 'Ah, toh MK tidak berbuat apa-apa prosesnya keliru'," ujarnya.

Karenanya, Ismid meminta MK bersikap tegas. Pun menegakan kembali marwahnya dengan mengabulkan uji materi regulasi yang tidak berpihak pada rakyat.

Sponsored

"Kami mohon pada MK agar dihentikan kesan dan citra MK diperlakukan hanya sekadar sebagai 'cuci piring yang kotor' yang dilakukan oleh DPR dan dibenarkan pemerintah untuk produk UU yang sangat merugikan masyarakat," tandasnya.

Hari ini tepat setahun UU terbaru KPK diberlakukan. Tiga mantan pimpinan KPK dan juga para pegiat antikorupsi telah mengajukan uji materi ke MK.

Berbagai persidangan, baik pemeriksaan saksi maupun ahli, telah dilakukan. Putusan uji materi di MK tengah menunggu waktu.

Berita Lainnya
×
tekid