sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dugaan disembunyikan petinggi partai hingga pemulangan penyidik KPK

Harun Masiku merupakan salah satu dari empat tersangka yang lepas dari operasi senyap KPK pada Rabu, 8 Januari 2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Feb 2020 11:53 WIB
Dugaan disembunyikan petinggi partai hingga pemulangan penyidik KPK

Dugaan disembunyikan oleh petinggi PDIP

Seperti ditelan bumi, keberadaan Harun sudah tidak terdeteksi oleh KPK sejak mengklaim terendus di PTIK. Taji KPK dipertaruhkan dapat menyeret eks caleg PDIP itu untuk dijebloskan ke penjara. Bagaimana tidak, dugaan adanya peran petinggi partai penguasa di negeri ini santer merebak dalam menyembunyikan Harun mengemuka.

Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga adanya peran petinggi partai untuk menyembunyikan Harun dari KPK. Salah satu pihak terduga dari petinggi PDIP ialah Yasonna H Laoly. Hal ini dapat dilihat dari sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dalam merespons kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan itu.

Salah satunya, memberikan keterangan keliru ihwal keberadaan Harun masih berada di Singapura. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, menganggap, pernyataan Yasonna terkait keberadaan eks caleg PDIP itu sesat.

Diketahui, Yasonna pernah menyatakan eks caleg PDIP Harun Masiku masih berada di luar negeri pada Kamis (16/1). Padahal, keterangan tersebut berbanding dengan fakta yang ada. Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh Tempo, Harun telah kembali pada Selasa (7/1).

"Saat itu dia (Yassona) berkata Harun masih berada di luar negeri sejak 6 Januari 2020 dan belum kembali ke Indonesia. Padahal berdasarkan penelusuran Tempo yang pada akhirnya dibenarkan oleh Imigrasi, Harun telah kembali dari Singapura pada 7 Januari 2020 atau satu hari sebelum kejadian tangkap tangan KPK," kata Kurnia, dalam keterangannya.

Selain itu, Kurnia menyebut, Yassona telah berperan ganda sebagai kader PDIP dan Menkumham saat mengikuti acara konferensi pers partai berlambang banteng moncong putih itu dalam merespons perkara suap pada Rabu (15/1). Kurnia menduga, adanya konflik kepentingan yang dilakukan Yassona saat menghadiri acara tersebut.

"Bagaimana pun secara etika kehadiran Yasonna tidak dapat dibenarkan, bahkan potensi konflik kepentingan yang bersangkutan amat kental," papar Kurnia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid