sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalan panjang legalisasi ganja di Indonesia

Di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I.

Annisa Saumi Laila Ramdhini
Annisa Saumi | Laila Ramdhini Jumat, 07 Des 2018 19:09 WIB
Jalan panjang legalisasi ganja di Indonesia

Baru-baru ini, Korea Selatan menjadi negara pertama di Asia Timur yang melegalkan ganja sebagai kebutuhan medis. Mereka melakukan amandemen Undang-Undang Manajemen Obat Narkotika, yang bakal memperluas kesempatan untuk pengobatan penyakit langka dan tak bisa disembuhkan, terutama untuk epilepsi.

Sebelum Korea Selatan, sudah ada sejumlah negara yang mengambil kebijakan legalisasi ganja. Sebut saja Uruguay, Chile, Belgia, Inggris, Spanyol, Kanada, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Di kawasan ASEAN, Thailand dan Malaysia pun disebut-sebut tengah menimbang legalisasi ganja di negara mereka. Setidaknya, ada tiga kepentingan negara-negara yang melegalkan ganja, yakni untuk kebutuhan medis, rekreasi, dan penggabungan keduanya.

Narkotika golongan I

Tanaman berdaun khas mirip jari ini di Indonesia masih ilegal. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2017, menurut Deputi Pencegahan Narkotika BNN Ali Johardi, permintaan ganja sangat tinggi. Ali mengatakan, ganja merupakan pintu gerbang bagi para pengguna untuk mencoba jenis narkotika lainnya.

“Hasil sitaan ganja dari BNN dan Polri di atas 2 ton per tahun. Artinya, pasokan dan permintaan masih cukup tinggi,” ujar Ali, saat dihubungi, Jumat (7/12).

Ali mengatakan, BNN sudah melakukan berbagai upaya pengendalian serta pemberantasan di berbagai daerah yang menjadi lumbung ganja terbesar. Misalnya saja di Aceh, BNN melakukan pendekatan dengan para petani.

“Kepala BNN sekarang ada kebijakan alternative development di Aceh untuk mengganti tanaman ganja ke tanaman lain yang bisa menghasilkan nilai tambah. Kita ajak petani di Gayo atau Aceh Tengah untuk menanam kopi, serta di Bireun untuk menanam padi,” kata dia.

Sponsored

Meski demikian, kata Ali, upaya tersebut tidak mudah. Butuh kerja sama dari berbagai pihak untuk menegakkan hukum, serta mengedukasi kelompok masyarakat tentang ganja.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto (kedua kiri) didampingi Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu (kiri) memperlihatkan barang bukti ganja di Banda Aceh, Aceh, Minggu (2/12). (Antara Foto).Saat ini, lanjut Ali, ganja ditanam bukan hanya di Aceh. Tanaman ini sudah menyebar di Kalimantan hingga Papua. Jika tidak dikendalikan, maka penyebaran dan penyalahgunaan ganja bisa semakin menjalar.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Analis Kebijakan Narkotika Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Yohan Misero mengatakan, ganja masuk ke dalam jenis narkotika golongan I, menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, sayangnya, kata Yohan, regulasi ini disusun tak ada pondasi studi ilmiah menyoal jenis-jenis narkotika, termasuk ganja.

“Memasukkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I, itu keliru,” kata Yohan, saat dihubungi, Jumat (7/12).

Yohan menuturkan, dua tahun lalu pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk meminta penjelasan atau publikasi soal alasan penggolongan ganja masuk narkotika golongan I.

“Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban,” kata dia.

Yohan juga berpendapat, orang menggunakan narkotika dengan berbagai alasan sesungguhnya tak perlu dipenjara.

Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 disebutkan, “orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”

“Padahal regulasi ini keliru, karena mengkonsumsi ganja adalah pilihan pribadi dan dalam tujuan tertentu,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid