sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jalan panjang legalisasi ganja di Indonesia

Di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I.

Annisa Saumi Laila Ramdhini
Annisa Saumi | Laila Ramdhini Jumat, 07 Des 2018 19:09 WIB
Jalan panjang legalisasi ganja di Indonesia

Ganja untuk medis

Negara-negara yang melegalkan ganja, mayoritas diperuntukkan sebagai medis. Dari 46 negara bagian di Amerika Serikat, 36 di antaranya memanfaatkan ganja sebagai kebutuhan dalam dunia pengobatan.

Pada Desember 2017 lalu, Paraguay meloloskan legalisasi ganja untuk keperluan medis, mengikuti sejumlah negara Amerika Latin lainnya, seperti Peru, Chile, Argentina, Kolombia, dan Uruguay.

Per 1 November 2018, Inggris sudah mengizinkan warganya memperoleh obat berbasis ganja melalui resep. Di Kanada, yang kini sudah melegalkan ganja untuk medis dan nonmedis, bahkan sudah melegalkan mariyuana untuk medis sejak 2001.

“Dalam ganja itu sendiri ada komponen yang namanya tetra hydro-cannabinol (THC) dan (CBD),” kata Dokter Ahli Adiksi Yayasan Gagas, Bambang Eka, saat dihubungi, Selasa (4/12).

Menurut World Health Organization (WHO), CBD bisa dimanfaatkan untuk mengobati penyakit. Bambang mengatakan, ada banyak penyakit yang bisa diobati oleh ganja, misalnya diabetes, parkinson, dan kanker.

“Zaman dahulu, daun ganja juga digunakan untuk mengobati mual ibu-ibu hamil di trimester pertama,” ujar Bambang.

Pembudidayaan tanaman ganja di perusahaan Marijuana Company of America, Washington, Amerika Serikat. (www.instagram.com/mcoa.club).

Sponsored

Dalam laporan penelitian berjudul Regulation of nausea and vomiting by cannabinoids (2010), Linda A Parker, Erin M Rock, dan Cheryl L Limebeer menulis, CBD yang terkandung dalam ganja bisa dimanfaatkan mengatasi rasa mual dan muntah pasien kanker, usai kemoterapi. Penelitian itu menyebutkan, ganja bisa mengurangi muntah akut hingga 70%.

Bambang yakin, rokok lebih bahaya ketimbang ganja. Sebab, menurut dia, ganja termasuk jenis tanaman, bukan obat-obatan sintetis.

Tanaman yang dalam bahasa Latin disebut Cannabis sativa syn. Cannabis indica ini, kata Bambang, bisa merangsang otak manusia untuk melepaskan empat zat: endorphin, serotonin, oksitosin, dan dopamin. Ganja hanya merangsang pengeluaran keempat zat tersebut beberapa kali lipat saja.

“Sementara, penggunaan narkoba sintetis akan merangsang keempat zat tersebut 200 kali lipat. Itu berbahaya,” katanya.

Namun, Ali membantah anggapan, bila efek yang dihasilkan dari memakai ganja cukup ringan dibandingkan jenis narkotika lainnya.

Dari kacamata ekonomi, Yohan menilai, potensi pasar ganja sebagai medis sangat bagus. Dia melihat, bila Indonesia tak segera melakukan legalisasi ganja untuk medis, maka akan kehilangan potensi market itu.

“Sekarang saja sudah banyak masyarakat Indonesia yang pergi berobat ke Singapura, Malaysia, sampai Australia, karena industri medis kita lambat berkembang,” kata Yohan.

Ditanya soal penggunaan ganja untuk medis, Ali mengatakan, hal tersebut butuh payung hukum yang baru. Pemerintah, kata dia, membuka peluang bagi institusi yang ingin melakukan penelitian ilmiah mengenai ganja dan manfaatnya. Jika ganja terbukti memiliki nilai guna yang positif, baru bisa direkomendasikan untuk dibuatkan regulasi pemanfaatannya.

“Ini perlu proakatif. Kami kerja sama dengan Kemenkes duduk bersama membicarakan penelitian dan cara seperti apa yang mau dilakukan, serta rujukan apa yang akan dibuat,” ujar Ali.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid