sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung kulik Indrasari terkait dugaan setoran minyak ke Mendag

Pemeriksaan terhadap Indrasari juga terkait kepemilikan harta.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 01 Jun 2022 11:13 WIB
Kejagung kulik Indrasari terkait dugaan setoran minyak ke Mendag

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Indrasari Wisnu Wardhana terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan itu dilakukan kemarin (31/5).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, pemeriksaan tersebut adalah lanjutan usai Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka.

"Terkait dengan CPO untuk melengkapi berkas," tuturnya kepada Alinea.id, Rabu (1/6).

Menurutnya, salah satu yang digali dari Indrasari Wisnu Wardhana terkait dengan harta miliknya. Pasalnya, pada Senin (31/5) penyidik memeriksa isterinya untuk mengulik kepemilikan harta.

"Itu salah satu yang menjadi perhatiannya," ucapnya.

Terkait dengan keterlibatan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, penyidik juga masih menguliknya dari Indrasari Wisnu Wardhana. Informasi yang tengah digali itu mengenai pemberian minyak goreng dalam beberapa kardus.

"Sampai saat ini belum dibutuhkan (pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Luti). Kami masih belum selesai juga periksa IWW," ujarnya.

Terakhir diberitakan, penyidik menargetkan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO akan dilakukan pertengahan Juni 2022. Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada lima tersangka saja.

Sponsored

Hingga kini penyidik telah menetapkan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA sebagai tersangka. Stanley ditetapkan jadi tersangka pada Selasa (19/4). Stanley menjadi tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Mereka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid