sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD tak tahu ada nego pemulangan Habib Rizieq

Mahfud MD tidak mengetahui adanya negosiasi pemulangan Habib Rizieq Syihab seperti yang diungkapkan oleh Dubes Arab Saudi.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 25 Nov 2019 22:13 WIB
Mahfud MD tak tahu ada nego pemulangan Habib Rizieq

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak tahu menahu soal pernyataan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Esam Abid Althagafi mengenai negoisasi pemulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab.

Menurut Mahfud, negosiasi itu bisa jadi benar-benar ada. Namun demikian, kalau pun ada, hal itu bukan dengan dirinya selaku Menko Polhukam.

"Mungkin. Kan pemerintah banyak. Kan ada 34 (menteri) yang paling tinggi ada dua," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (25/11).

Dikatakan Mahfud, pejabat yang dimaksudkan oleh Esam bukanlah dirinya. Ia mengatakan, urusan pemulangan Rizieq, ia benar-benar belum melakukan tindakan apapun.

Mahfud dan Esam siang tadi memang melakukan pertemuan di Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat.  Akan tetapi, Mahfud menegaskan, pertemuan tersebut tidak membahas masalah Rizieq.

"Tadi saya hanya bicara yang tidak kasuistik, melainkan bicara mengenai kerja sama jangka panjang untuk melawan terorisme. Membangun Islam wasatiah, Islam yang damai dan terbuka terhadap semua perbedaan, berlaku adil terhadap orang lain, dan harus diberlakukan adil juga," jelasnya.

Sebelumnya, Esam mengaku, urusan pencekalan yang dialami Rizieq tengah dikaji oleh pihak otoritas Arab Saudi. Selain itu, menurutnya, tengah ada negosiasi juga antara Arab Saudi dan Indonesia mengenai pemulangan pimpinan FPI itu.

"Masalah ini sebenarnya sedang dinegosiasikan oleh otoritas atau pejabat tinggi kedua negara dan kami berharap ini segera bisa diselesaikan," terangnya.

Sponsored

Akan tetapi, Esam enggan memberikan penjelasan secara spesifik tentang negosiasi apa yang dimaksudnya. Ia juga tidak ingin menjawab saat awak media bertanya apakah Arab Saudi yang melakukan pencekalan atas Rizieq.

Rizieq dalam sebuah tayangan di YouTube Front TV yang mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia. Namun, pernyataan itu dibantah oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F. Sompie dengan alasan pemerintah tidak berwenang menolak warga negaranya pulang setelah bepergian ke luar negeri. 

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke Tanah Air ialah karena harus membayar denda karena izin tinggalnya sudah habis.

Maftuh menerangkan bahwa Rizieq terbebani denda sebesar Rp110 juta karena overstay di Arab Saudi. Jika dihitung, Rizieq harus membayar Rp550 juta untuk lima orang anggota keluarganya.

Jika Rizieq tidak mau membayar, maka bisa menunggu pemberian amnesti alias pengampunan dari Kerajaan Arab Saudi untuk mereka yang kelebihan izin tinggal. 

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Pada persoalan lain, Mahfud MD menegaskan, dirinya akan mengundang koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban terkait rencana menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).

Mahfud mengaku, hal itu menjadi amat penting dalam rangka menemui titik terang secara komprehensif masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Kendati demikian, ia berharap semua pihak terkait dapat menerima keputusan atas rencana KKR jika hasil sudah final.

"Semua akan kita dengar. Akan tetapi semua harus fair. Artinya harus terbuka, jangan ngotot-ngotot. Sudah tidak bisa, masih saja ngotot gitu," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Ihwal rencana KKR baru sendiri, Mahfud mengklaim sudah ada peta jalan (roadmap) yang pemerintah siapkan. Ia mengatakan, secara substansi, tidak ada yang berubah dengan konsep KKR yang pernah ada.

Hanya saja, lanjutnya, poin-poin yang perlu ditambah dan dikurangkan dalam KKR baru masih menunggu proses jajak pendapat dengan beberapa kementerian dan pihak terkait.

"Nanti dibicarakan. Kan harus masuk prolegnas dulu dong. Ini prolegnas belum jadi sudah bicara materi, gimana sih? Kan prolegnas masih akan disahkan tanggal 18 Desember 2019. Berlaku tahun 2020," ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta Mahfud MD untuk melibatkan keluarga pelangggaran HAM berat masa lalu dalam rencana penghidupan kembali KKR.

Menurut dia, dilibatkannya keluarga korban penting untuk menentukan formula yang tetap dalam penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu.

"Ide ide soal KKR dimunculkan, kita kasih masukan kalau KKR seperti apa. Misalnya, keluarga korban harus diajak bicara, itu penting. Kemudian nanti harus dipilih formulanya seperti apa," kata Taufan.

Sebagimana diketahui wacana menghidupkan kembali KKR pertama kali diutarakan oleh juru bicara presiden, Fadjroel Rachman. Ia menerangkan usulan KKR ini berangkat dari pembicaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Mahfud.

"Dari perbincangan dengan usualan dari Menko Polhukam, Pak Mahfud MD, sebenarnya beliau (Mahfud) menyarankan lagi untuk dibentuknya komisi kebenaran dan rekonsiliasi," ujar Fadjroel belum lama ini.

Untuk diketahui, KKR ini sempat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2004. Namun demikian, pada medio 2006, MK membatalkan regulasi tersebut. Alasannya, UU ini tidak memiliki konsistensi dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Selain itu, berdasarkan laman dpr.go.id, pasca-dibatalkannya UU KKR, rencana menghidupkan UU itu juga sempat masuk dalam Prolegnas 2 Februari 2015. 

Pada prosesnya, RUU KKR bahkan telah masuk di tingkat II, yang artinya tinggal menunggu pengambilan keputusan RUU menjadi UU oleh Rapat Paripurna atau persetujuan RUU menjadi UU. Akan tetapi, lantaran alasan yang tidak jelas, RUU KKR tersebut tak kunjung disahkan.

Berita Lainnya
×
tekid