sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Polisi jadi aktor utama pelanggar kebebasan berekspresi

Pelanggaran dalam kebebasan berekspresi karena negara dianggap bimbang dalam menangani aksi massa.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Des 2019 20:32 WIB
Polisi jadi aktor utama pelanggar kebebasan berekspresi

Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Rivanlee Anandar, menyebut ada 1.384 pelanggaran dalam berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Data tersebut pernah dipublikasi pada Oktober 2019 lalu dalam periode pertama atau lima tahun masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ribuan pelanggaran itu termasuk aksi massa dalam jumlah besar seperti may day di Bandung, Aksi 21-23 Mei pasca-Pilpres 2019, dan demonstrasi 23-30 September 2019.

"Setelah kita diselidiki lebih dalam lagi, pelaku utama atau aktor utama dalam pelanggaran kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat ini ialah aparat kepolisian," jelas Rivanlee dalam konferensi pers di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (2/12).

Pelanggaran tersebut, kata dia, merupakan konsekuensi ketika negara bimbang dalam menangani aksi massa. Oleh sebab itu, merujuk pada tiga aksi massa dalam jumlah tersebut, dia menilai polisi gagal dalam menanganinya.

"Jadi (aksi) 23-30 September sebetulnya mungkin hanya ekor. Tapi, kalau dilihat sebelum-sebelumnya ada contohnya may day, (aksi) 21-23 Mei dan prosesnya kurang lebih sama (represif)," kata dia.

Sementara itu, Ketua bidang advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya menyimpulkan ada pergeseran paradigma atau sikap yang dilakukan negara kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya di muka umum.

Menurut Isnur, negara saat ini membayangkan bahwa unjuk rasa adalah tindakan kejahatan. Oleh sebab itu, acapkali pola penanganan demonstran dilakukan secara brutal. "Langsung di gas air mata, (disemprot) water canon, diburu, kemudian ditangkap dan banyak (dari) mereka dipungkuli," ujar Isnur.

Sebelumnya, YLBHI juga melakukan riset terkait data kasus-kasus pelanggaran atas hak berpendapat di muka umum sepanjang Januari sampai 22 Oktober 2019. Dari hasil risetnya, YLBHI menemukan ada 78 kasus pelanggaran hak berpendapat di muka umum dan ada 6.128 orang yang jadi korban. 

Sponsored

"Di antaranya 324 adalah anak-anak. Mereka dapat pelanggaran ketika mereka menyampaikan pendapat di muka umum. Dan, selama 10 bulan ini ada dampak 51 orang meninggal. Tapi, total korbannya 6.128 orang," kata Isnur.

Berita Lainnya
×
tekid