sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mafia Pelabuhan, salah satu perusahaan yang terlibat sudah tak beroperasi

CV Mekar Inti Sukses yang diduga terlibat mafia pelabuhan sudah tidak beroperasi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 15 Mar 2022 13:08 WIB
Mafia Pelabuhan, salah satu perusahaan yang terlibat sudah tak beroperasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan satu dari dua perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di kawasan berikat Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, sudah tidak beroperasi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menuturkan, perusahaan itu adalah CV Mekar Inti Sukses. Namun, kata Supardi, perusahaan itu tidak beroperasi bukan karena bangkrut.

"Sudah tidak ada operasional saja," katanya kepada Alinea.id, Selasa (15/3).

Supardi menuturkan, sementara untuk PT Hyung Seung Garment Indonesia masih beroperasi hingga kini. Menurutnya, perusahaan itu resmi milik warga negara Indonesia.

Sebelumnya, Kejagung sendiri sudah mengajukan pencegahan keluar negeri terhadap sembilan orang. Supardi menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti atas keterlibatan mereka di kasus mafia pelabuhan ini.

"Belum tentu sembilan itu calon tersangka. Kita lihat saja nanti, penyidik masih kumpulkan bukti," tuturnya.

Terakhir diberitakan, penyidik memeriksa Direktur PT Hyung Seung Garment Indonesia, Pamimpin Sinurat dan Direktur CV Mekar Inti Sukses, Tjihin Sunardi pada Senin (14/3). Keduanya merupakan dua dari sembilan orang yang dilakukan pencegahan dalam kasus tersebut.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah melakukan penyegelan belasan kontainer di empat lokasi kawasan berikat dan KITE Tanjung Priok, Jakarta Utara. Supardi menuturkan, pihaknya menyegel 19 kontainer berisi tekstil yang diimpor dari China. Supardi menyebut belasan kontainer itu milik L seorang petinggi di PT HGI. 

Sponsored

Perkara tersebut merupakan kasus baru yang awalnya diselidiki Satgas Mafia Pelabuhan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian, setelah dilakukan gelar perkara penyidik bidang Pidana Khusus Kejagung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan serta ditarik ke Gedung Bundar Kejagung.

Dugaan korupsi di kasus itu terkait penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang mengenai penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat. Itu terjadi di periode 2015-2021.

Pada 2016 dan 2017, perusahaan berinisial PT HGI mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat di Semarang berupa impor bahan baku tekstil melui Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas. Pihak Kejaksaan menduga, terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum pejabat Bea dan Cukai saat menjalin kerja sama dengan pihak swasta terkait dengan fasilitas Kawasan Berikat. 

Seharusnya barang impor bahan baku tekstil tersebut dilakukan pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI maupun melalui perusahaan subkon untuk dilakukan penjualan produk jadi, dan setelahnya dilakukan penjualan di dalam negeri maupun dilakukan ekspor. PT HGI melakukan penjualan bahan baku tekstil di dalam negeri tanpa melalui pengolahan barang jadi di Kawasan Berikat milik PT HGI. Hal itu dilakukan atas sepengetahuan oknum Bea dan Cukai.

Berita Lainnya
×
tekid