sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu akan layangkan surat keberatan kepada parpol buntut pencatutan nama

Setidaknya ada 275 nama jajaran Bawaslu se-Indonesia yang dicatut parpol ke dalam Sipol.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 18 Agst 2022 13:32 WIB
Bawaslu akan layangkan surat keberatan kepada parpol buntut pencatutan nama

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengajukan keberatan kepada partai politik (parpol) lantaran mencatut ratusan jajarannya ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diminta mengajukan keberatan. Ada 275 nama jajaran Bawaslu yang diklaim.

"Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus," ujar anggota Bawaslu, Puadi, melansir situs web Bawaslu. Surat keberatan juga bakal disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menerangkan, imbauan ini merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Pangkalnya, keberadaan penyelenggara pemilu sebagai kader parpol berpotensi terjadinya pelanggaran.

"Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana," jelasnya.

Sponsored

Puadi menambahkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat terjadi jika yang namanya dicatut parpol tak menyampaikan keberatan. Dengan demikian, yang bersangkutan sama saja mengamini dirinya adalah anggota ataupun pengurus parpol. 

Sementara itu, potensi pidana berpeluang terjadi menyusul adanya pencatutan. "Ini masuknya pidana umum," ucapnya.

Jajaran Bawaslu yang paling banyak dicatut ada di Papua, sekitar 57 nama. Setidaknya 32 anggota Bawaslu/Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan 5 ketua Bawaslu juga dimasukkan ke dalam Sipol oleh parpol calon peserta Pemilu 2024.

Berita Lainnya
×
tekid