sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR targetkan pembahasan UU Pemilu rampung medio 2021

Terdapat dua kelompok isu yang mengemuka.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 09 Jun 2020 17:18 WIB
DPR targetkan pembahasan UU Pemilu rampung medio 2021

Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan, pihaknya telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ditargetkan rampung pada pertengahan 2021.

"Kami bertekad, bahwa UU yang sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR ini. Harapan kami, paling lambat pertengahan 2021 selesai. Sehingga, kita punya waktu untuk mensosialisasikan saat jelang pemilu," ucapnya dalam diskusi daring, Selasa (9/6).

Dirinya melanjutkan, terdapat beberapa masalah yang mengemuka dari pandangan fraksi-fraksi di DPR. Dikelompokkannya menjadi isu klasik dan kontemporer.

Isu klasik mencakup hal-hal yang kerap diperdebatkan. Sistem pemilu, misalnya.

"Selalu jadi pembahasan yang keputusannya ada di akhir penyelesaian. Yang mengemuka ada yang mempertahankan sistem proporsional terbuka seperti sekarang, ada juga kembali ke sistem tertutup, ada juga opsi ketiga kemungkinan sistem campuran," tuturnya.

Kedua, ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Pandangan yang muncul seperti tetap 4%, naik menjadi 5% atau 7%, serta berlaku berjenjang dengan besaran berbeda dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

Ketiga, presentase ambang batas pemilihan presiden (presidential threshold). Meski antarfraksi berbeda pandangan, tetapi hampir semua diklaim ingin tetap seperti sekarang, memperoleh sedikitnya 20% dari jumlah kursi DPR atau 25% dari suara sah secara nasional.

"Ada juga yang mengusulkan agar tidak ada presidential threshold (0%), ada juga yang presidential disamakan dengan parliamentary," papar dia.

Sponsored

Kemudian, besaran kursi per daerah pemilihan (dapil). Saat Pemilu 2019, jumlahnya 3-10 kursi per dapil untuk DPRD kabupaten/kota hingga DPR. Sedangkan kini diusulkan 3-8 kursi per dapil DPR serta 3-10 kursi per dapil DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Berikutnya, sistem penghitungan konversi suara ke kursi," lanjut politikus Partai Golkar ini.

Sementara itu, masalah kontemporer yang mengemuka mencakup pembagian waktu antara pemilu nasional dan daerah secara serentak. Isu ini sekaligus mengatur kapan waktu pelaksanaan pemilihan masing-masing.

Namun demikian, bagi Doli, sejatinya anggota DPR harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai hal tersebut. Dalam putusannya, MK menegaskan, pemilihan presiden (pilpres) serta legislatif (pileg)–mencakup DPR dan DPD–tidak bisa dipisahkan.

"MK telah memberikan enam opsi. Maka, kita harus patuhi," tegasnya. Vonis MK itu tertuang dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Isu kontempirer berikutnya soal pasal-pasal yang mengatur juga menghilangkan atau minimalisasi praktik risiko moral, seperti politik uang; institusi penyelenggara; serta digitalisasi proses pemilu.

"Saat ini ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), KPU (Komisi Pemilihan Umum). Satu sama lain sering overlapping dan berkonflik," ujarnya.

Doli juga menegaskan, diskusi mengenai revisi UU Pemilu masih akan terus berlanjut. Komisi II DPR diklaim akan membahas secara terbuka dan mengikutsertakan peran aspiran.

Berita Lainnya
×
tekid