sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelenggaraan pilpres masih dibayangi masalah integritas dan legitimasi

Para penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, diminta untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional.

Hermansah
Hermansah Kamis, 28 Des 2023 12:01 WIB
Penyelenggaraan pilpres masih dibayangi masalah integritas dan legitimasi

Refleksi penegakan hukum Pilpres 2024 

Pemilu 2024 diwarnai banyak pelanggaran yang terjadi di hampir setiap tahapan. Fenomena ini berpotensi mengancam integritas pemilu dan menggerus legitimasi pemimpin  nasional yang dilahirkan. THN AMIN yang khusus dibentuk untuk mengawal kepentingan  hukum pasangan AMIN dan pemilu bermartabat telah mencatat dan menghadapi berbagai laku  kecurangan. Berikut berbagai tindak kecurangan dalam catatan THN AMIN yang terjadi sepanjang 2023. 

1. Putusan MK N0 90/PUU-XXI/2023 
Perkara ini adalah bentuk manipulasi/malpraktik peraturan perundangan yang terjadi  secara gamblang dan menghentak nalar publik. Betapa tidak, perkara ini adalah permohonan  uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden yang membatasi minimal berusia 40 tahun. MK mengabulkan permohonan perkara ini dan menjadi pintu masuk Gibran menjadi cawapres.

2. Laporan pelanggaran pemilu di Bawaslu 
Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu dalam beberapa kasus bersikap berat  sebelah. Hal itu tercermin dalam beberapa kasus, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan  dugaan pelanggaran dengan alasan kekurangan bukti materiil. Padahal laporan  disampaikan dengan alat bukti yang lengkap. Di sisi lain terdapat laporan yang tidak tergolong pelanggaran justru diproses, sebagaimana laporan Pantun Cak Imin. 

Sebagaiman dalam data berikut ini:
a. Laporan terhadap pantun Cawapres Muhaimin Iskandar 
Bawaslu memproses laporan mengenai pantun Cak Imin yang disampaikan pada pengundian nomor urut paslon di KPU pada 23 November 2023. Cak Imin dilaporkan melakukan kampanye sebelum waktunya. 
Terhadap laporan tersebut, Bawaslu meregister laporan yang artinya dilakukan tindaklanjut.

Padahal pembacaan pantun tersebut jelas-jelas bukan termasuk katagori kampanye menurut PKPU yang mensyaratkan adanya penyampaian visi, misi dan program. Bawaslu akhirnya memutus bahwa dugaan pelanggaran  terhadap pantun Cak Imin tidak terbukti. 

Persoalannya bukan pada putusannya, tetapi mengapa Bawaslu memproses laporan tersebut yang nyata-nyata bukanlah sebuah pelanggaran dengan mengacu pada UU Pemilu dan PKPU 15/2023. Selain itu laporan ini hanya disertai satu bukti video dan satu saksi yang bukan saksi fakta tetapi justru segera diproses.

b. Laporan dugaan pelanggaran dalam silaturahmi nasional Forum Desa Bersatu 
Cawapres Gibran Rakabuming Raka melakukan dugaan pelanggaran karena hadir dalam Silaturahmi Nasional Desa Bersatu. Forum yang dihadiri delapan organisasi perangkat desa yang seharusnya netral tersebut mayoritas pesertanya menggunakan logo paslon 02 di bajunya. Sementara Gibran diduga melakukan pelanggaran administrasi pemilu dengan melakukan kampanye di luar jadwal. Bahkan diduga terjadi praktik money politic melalui pembagian uang transport dalam acara tersebut. 

Sponsored

Persoalannya, Bawaslu RI tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan alasan kurangnya bukti materil. Padahal laporan telah disertai bukti yang lengkap dan acara tersebut digelar secara terbuka dan banyak diliput media massa nasional. Sehingga tidak ada alasan bagi KPU untuk menyatakan kurang bukti materil.

Berbeda sikap dengan Bawaslu RI, Bawaslu DKI memproses dugaan pelanggaran ini, dan menyatakan bahwa aparatur desa yang hadir dalam forum tersebut  dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dilakukan teguran. Akan tetapi  Gibran tidak diberikan sanksi. 

c. Laporan dugaan pelanggaran kampanye di CFD
Gibran Rakabuming Raka kembali diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di Car Free Day (CFD). Gibran membagi-bagikan susu  kemasan yang dibantu istrinya dan beberapa tim kampanye Paslon 02 di CFD Jl. Thamrin pada 3 Desember 2023. Kegiatan tersebut bagian dari pelanggaran administrasi pemilu sebab CFD dilarang sebagai arena kampanye sesuai Peraturan 
Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Terhadap laporan tersebut, Bawaslu tidak menindaklanjuti tanpa disertai alasan. 

d. Laporan dugaan pelanggaran kampanye di pesantren (tempat pendidikan)
Dugaan pelanggaran kampanye pemilu kembali dilakukan oleh Calon Wakil  Presiden RI nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Gibran telah melakukan kegiatan kampanye di tempat pendidikan dengan menyampaikan visi misinya  kepada para santri dan santriwati yang notabenenya adalah anak-anak dan juga membagikan barang-barang kepada para santri dan santriwati. Kegiatan tersebut dilakukan di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, pada Minggu (10/12). 

Kegiatan tersebut melanggar Pasal 15 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak yang intinya setiap anak berhak untuk memperoleh  perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Juga melanggar Pasal  280 ayat (1) huruf h UU Pemilu yang mengatur larangan kampanye di tempat 
pendidikan dengan membawa atribut kampanye. Sejauh ini belum ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran ini. 

e. Laporan dugaan pelanggaran kampanye Zulhas di Forum APPSI
Dugaan pelanggaran administratif pemilu secara gamblang dilakukan oleh Zulkifli Hassan sebagai Menteri Perdagangan RI pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) pada Selasa, (19/12) di Semarang. Zulhas yang datang dalam kapasitas sebagai Menteri Perdagangan terang-terangan mendukung Prabowo-Gibran dalam sambutannya. 

Sambutan Zulhas bahkan diduga menistakan agama dengan menyatakan banyak orang dalam jemaah Maghrib, tidak mau mengucapkan Amin setelah Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo. Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari’at. Terhadap dugaan pelanggaran ini Bawaslu belum mengambil tindakan. 

f. Seorang santri meminjamkan 100 mobil ke Tim AMIN dilaporkan ke Bawaslu
Seorang santri bernama Eka Anugrah yang viral karena meminjamkan 100 unit mobil untuk mendukung pasangan AMIN dilaporkan ke Bawaslu. Eka yang berharap pasangan AMIN memenangi kontestasi Pilpres 2024, merasa mendapat teror dan takut keluar rumah. Eka mengungkapkan keresahannya karena seringkali dicari oleh orang yang tak dikenal. 

g. PPLN Taiwan lakukan pencoblosan, KPU akui lalai
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan sudah melakukan pemungutan suara sebelum jadwal resmi sesuai ketentuan perundangan. PPLN berdalih kalau tidak  segera menggelar pemilihan pengiriman surat suara tidak dapat dilakukan. Sebab ada perayaan tahun baru China. Ketua KPU menyatakan bahwa kejadian ini bentuk ketidakcermatan PPLN Taipei dan tidak akan menghitung semua surat suara yang telah dicoblos. 

Kejadian ini bentuk ketidakprofesionalan KPU, karena itu Bawaslu harusnya memproses kejadian ini. Sebab negara juga dirugikan secara materiil dengan tidak sahnya semua surat suara akibat pencoblosan sebelum waktunya. 

Berita Lainnya
×
tekid