sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyelenggaraan pilpres masih dibayangi masalah integritas dan legitimasi

Para penyelenggara pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, dan DKPP, diminta untuk melaksanakan tugas secara netral, imparsial, dan profesional.

Hermansah
Hermansah Kamis, 28 Des 2023 12:01 WIB
Penyelenggaraan pilpres masih dibayangi masalah integritas dan legitimasi

3. Laporan ke Bareskrim 

a. Laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Zulkifli Hasan
Pada acara acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh 
Indonesia (APPSI) pada Selasa, (19/12) di Semarang. Zulhas diduga menistakan agama dengan menyatakan bahwa banyak orang dalam jemaah maghrib tidak  mau mengucapkan Amin setelah Al-Fatihah dibacakan sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.

Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir, banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai tuntunan syari’at. Sikap tersebut diduga melanggar ketentuan pidana yaitu:
a). Pasal 156 a KUHP yang mengatur mengenai penodaan agama, in casu tata cara salat sesuai Rukun Islam, rukun salat dan sunah salat. 

b). Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang mengatur larangan untuk menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA. 

LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim POLRI dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini, laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut. 

b. Pendampingan Yusuf Blegur di Polres Depok
Ketua Relawan “Bro Anies” dilaporkan ke Polres Depok usai menulis opini “ Capres HMI versus Capres GMNI” di sejumlah media massa. Dalam tulisannya, Yusuf Blegur mengangkat aspek studi komparasi, refleksi, dan evaluasi terkait kedua capres yang diangkat dalam tulisannya, yakni Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Tulisan tersebut adalah bagian dari ekspresi warga negara dalam sebuah negara demokrasi. 

Akan tetapi Yusuf Blegur dilaporkan oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Terhadap laporan ini LBH Yusuf melakukan pendampingan ketika Yusuf Blegur dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polres Depok. Harusnya jika bukan merupakan suatu tindak pidana, setelah dilakukan klarifikasi mestinya Polres Depok menghentikan proses tersebut. Tetapi sejauh ini belum ada informasi terkait perkembangan kasus ini. 

4. Laporan ke KPU

Sponsored

THN AMIN beberapa kali menyampaikan pengaduan ke KPU. Namun beberapa pengaduan tersebut tidak mendapatkan tanggapan secara resmi.

a. Laporan pengaduan debat pertama
Dalam acara debat pertama capres terdapat dugaan pelanggaran terkait porsi tempat duduk bagi pendukung masing-masing paslon. Setiap pendukung paslon diberi porsi tempat duduk di dua tribun dengan kapasitas 40 dan 35 orang. Faktanya paslon nomor dua, mendapatkan tempat duduk melebihi dari porsi yang disediakan. Kondisi ini jelas merugikan paslon lainnya. 

Selain itu, dalam debat tersebut, Cawapres Paslon 02 melakukan tindakan provokatif dengan berdiri dan menggerak-gerakkan kedua tangannya untuk mendapatkan dukungan dari para pendukungnya. Tindakan ini jelas melanggar tata tertib debat yang mengharuskan tenang dan tidak mengganggu jalannya debat. 

THN AMIN mengadukan ke KPU, tetapi tidak mendapatkan tanggapan. Di media, KPU menyampaikan akan menegur Gibran, meski faktanya kejadian provokasi tersebut kembali terulang dalam debat cawapres; 

b. Pengaduan mengenai pemeriksaan teknis debat
Pada debat kedua, THN menyampaikan surat ke KPU agar mengecek penggunaan alat canggih seperti earpiece atau penyuara telinga yang dipandu oleh tim kampanye. Akan tetapi surat pengaduan THN AMIN tidak mendapatkan tanggapan KPU. Setelah itu viral di media, salah satu paslon menggunakan tiga peralatan yang salah satunya diduga earpiece;

c. Pengaduan mengenai tindakan provokasi calon nomor urut dua
THN AMIN kembali mengadukan mengenai tindakan provokasi paslon nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka atas tindakannya yang memprovokasi penonton sebagaimana dilakukannya pada saat debat pertama. Hingga saat ini KPU tidak memiliki iktikad baik untuk merespons pengaduan-pengaduan tersebut.

5. Pencabutan izin kegiatan Capres Anies Baswedan di beberapa daerah

Pilpres 2024 juga diwarnai sikap oknum pemerintah/penegak hukum yang melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri Capres Anies Baswedan. Sikap neo-Orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia. Beberapa di antaranya:

a) Pencabutan izin acara silaturahmi akbar Anies Baswedan dan partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin Aceh. 

b) Pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies Baswedan. 

c) Pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies Baswedan di Pekanbaru, Riau. 

d) Upaya pencabutan Izin kegiatan Anies Baswedandi Ciamis dan Tasikmalaya, tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan.

e) Pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara di gelar.

f) Pencabutan izin acara “Desak Anies” di Arena Terbuka Taman Budaya Provinsi NTB.  Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah Food court.

Berita Lainnya
×
tekid