9 parpol belum infokan pendaftaran ke KPU
KPU terus melakukan komunikasi dengan sembilan parpol untuk memastikan waktu pendaftaran.

Sebanyak sembilan partai politik diminta untuk tidak mendaftar di menit-menit terakhir sebagai calon peserta Pemilu 2024. Meksi telah memiliki akun sistem informasi partai politik (Sipol), namun sampai saat ini KPU belum mendapatkan informasi pendaftaran.
"Sebaiknya pendaftaran tidak dilakukan pada hari terakhir," ujar Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Jumat (12/8).
Menurut Idham, kesembilan parpol yang belum menginformasikan pendaftaran ke KPU ialah Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Persatuan Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kongres, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Pemersatu Bangsa dan Partai Rakyat.
Menurut Idham, apabila mendaftar sebelum tanggal 14 Agustus batas akhir masa pendaftaran, maka parpol tersebut memiliki kesempatan untuk memperbesar dokumentasi yang belum lengkap.
"Ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tetapi berkaitan juga dengan kesempatan apabila memang berdasarkan hasil pengecekan, ternyata dokumennya dinyatakan tidak lengkap atau masih ada kekurangan, parpol masih punya kesempatan untuk melengkapi, mengingat pendaftaran ditutup pada Minggu, 14 Agustus pukul 23.59 WIB," katanya.
KPU terus melakukan komunikasi dengan sembilan parpol untuk memastikan waktu pendaftaran. Selain itu, KPU juga membantu parpol untuk menginput dokumen pendaftaran ke Sipol.
Menurut dia, KPU akan tetap melayani parpol jika akhirnya datang mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen pendaftaran fisik dan belum diinput.
"Nanti KPU akan memeriksa dokumen pendaftaran tersebut, kalau sudah lengkap, kita tetap meminta untuk memasukkan ke dalam Sipol. Kenapa? Karena verifikasi administrasi akan juga menggunakan Sipol soal keabsahan anggota parpol dan pengurus parpol," pungkas Idham.
Diketahui, hingga Kamis (10/8) total 22 partai politik telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Dari 22 parpol yang terdaftar, sebanyak 17 partai sudah dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap dengan status terdaftar, dan sisanya belum lengkap.
Untuk 17 parpol terdaftar, KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi dilakukan hingga 11 September 2022 dan hasilnya akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.
Ke-17 parpol yang dinyatakan lengkap ialah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) dan Partai Demokrat.
Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Sementara, lima parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap dan harus dilengkapi hingga tangga Minggu, 14 Agustus 2022, Pukul 23.59 WIB. Kelima parpol ini ialah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), dan Partai Republikku Indonesia.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB