Anggota Komisi II DPR sorot kinerja Bawaslu tangani politik uang: Belum lakukan apa pun
"Jangan sampai kemudian melempar data, tapi kemudian itu tidak menjadi bagian dari introspeksi kewenangan yang ada pada diri Bawaslu."

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai belum berani menindak politik uang (money politic). Padahal, selama ini kerap mendapati praktik politik uang.
"Pertanyaan itu, kan, sebetulnya bisa kita jawab, bahwa selama ini juga belum ada dilakukan apa pun oleh Bawaslu," ucap anggota Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda, menukil situs web DPR.
Tindak pidana politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sesuai Pasal 523 ayat (1) hingga ayat (3) UU Pemilu, politik uang dilarang dilakukan saat kampanye, masa tenang, serta pemungutan dan penghitungan suara.
Pelaku, sesuai Pasal 523 ayat (1), terancam penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta jika terlibat dalam politik uang saat kampanye. Merujuk Pasal 523 ayat (2), pelanggar politik uang kala masa tenang disanksi penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Sementara itu, pelaku politik uang pada hari pemungutan suara dikenai pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta. Ini sesuai isi Pasal 523 ayat (3). Selain itu, pelanggar juga secara otomatis didiskualifikasi dari penyelenggaraan pemilu.
Lebih jauh, Rifqi meminta Bawaslu memperkuat pengawasan guna memitigasi kerawanan praktik politik uang menjelang Pemilu 2024. "Yang paling penting adalah bukan hanya pengumuman, tapi Bawaslu harus mampu merapatkan barisan, memitigasi persoalan-persoalan itu."
"Jadi, jangan sampai kemudian melempar data, tapi kemudian itu tidak menjadi bagian dari introspeksi kewenangan yang ada pada diri Bawaslu sendiri. Ya, logikanya semakin banyak DPT-nya, tentu eskalasi politiknya, kan, semakin tinggi, dinamikanya semakin tinggi," imbuh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Bawaslu telah memetakan kerawanan politik uang pada Pemilu 2024. Risiko terbesar terjadi di Maluku Utara dengan skor 100, kemudian Lampung 55,56, Jawa Barat 50, Banten 44,44, dan Sulawesi Utara 38,89.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB