sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Langkah Mahfud MD selesaikan persoalan UU ITE

Pemerintah libatkan pakar hingga LSM selesaikan masalah UU ITE

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Sabtu, 20 Feb 2021 07:36 WIB
Langkah Mahfud MD selesaikan persoalan UU ITE

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk dua tim untuk menyelesaikan polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dua tim ini akan mulai bekerja hari Senin tanggal 22 Februari ini, dan mereka akan dipanggil untuk segera bekerja," ujar Mahfud dalam video Kemenko Polhukam dikutip Sabtu (20/2).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan, Kemenko Polhukam mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung dua hal. 

"Kesatu, pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukannya revisi atas UU ITE," urainya.

Jadi, sambung Mahfud, sekarang ini Kemenko Polhukam sudah membentuk dua tim. Tim pertama bertugas untuk membuat interpretasi lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.

"Nah, itu nanti akan dilakukan Menkominfo. Pak Johnny Plate nanti bersama timnya, tetapi juga bergabung dengan kementerian lain di bawah koordinasi Polhukam," bebernya.

Lalu tim kedua adalah tim revisi, atau tim rencana revisi UU ITE.

"Karena kan ada gugatan bahwa UU ini mengandung pasal karet, disriminatif, membahayakan demokrasi," lanjutnya.

Sponsored

Mahfud memastikan akan mendiskusikan UU ITE secara terbuka dengan mengundang pakar, mendengar ahli, hingga LSM. Terlebih DPR karena menurutnya banyak juga yang tidak setuju kalau UU tersebut diubah.

"Karena alasannya bahaya lho kalau negara tidak punya undang-undang begitu. Bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang memfitnah dan membuat berita bohong yang membahayakan atau membuat konten-konten pornografi melalui medsos," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid