sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tenggat waktu parpol lengkapi dokumen pendaftaran hingga 14 Agustus 2022

Setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasikan kedatangan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 01 Agst 2022 15:34 WIB
Tenggat waktu parpol lengkapi dokumen pendaftaran hingga 14 Agustus 2022

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat waktu bagi partai politik (parpol) yang belum melengkapi dokumen persyaratan, untuk mendaftar sebagai calon perserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, masing-masing parpol harus melengkapi persyaratan untuk menjadi peserta pemilu. Dalam hal ini, partai yang pernah mengikuti Pemilu 2019 dan lolos parlemen hanya menyerahkan syarat administrasi.

Sementara partai baru dan partai yang mengikuti Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, harus menyerahkan syarat administrasi dan faktual.

"Kategorinya satu saja lengkap atau tidak lengkap, yang diperiksa adalah kelengkapan dokumen persyaratan. Nanti kalau sudah lengkap, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen persyaratan sudah lengkap dan dinyatakan terdaftar, dilampiri dengan buktinya apa saja," ucap Hasyim.

Bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan masih diberikan waktu untuk perbaikan sampai 14 Agustus 2022.

"Bagi yang belum lengkap hari ini, masih ada kesempatan sampai 14 Agustus 2022, jam 24 malam, untuk melengkapinya," ujar Hasyim.

Hasyim mengimbau, setiap parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 untuk terlebih dahulu mengonfirmasikan kedatangan. Hal ini dilakukan untuk memudahkan proses pendataan.

"Partai politik yang hadir ke KPU setidak-tidaknya mengonfirmasikan hadir ke KPU. Kalau ada yang sudah siap, kami juga tetap membuka diri menerima sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama," pungkas Hasyim.

Sponsored

Sejauh ini, sebanyak delapan parpol telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU RI. Yakni PDIP, PKS, PKP, Perindo, Prima, NasDem, PBB dan Partai Reformasi.

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini sudah ada delapan partai yang hadir ke KPU sebagai calon peserta pemilu," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Senin.

Berita Lainnya
×
tekid