Undang-Undang TPKS disahkan, DPR sebut pelaporan semakin banyak
Masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual semakin berani melapor usai disahkannya Undang-Undang TPKS.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, menilai tingkat kesadaran dan empati masyarakat untuk melapor semakin baik lantaran sudah adanya payung hukum yang menjamin perlindungan hingga pemulihan korban. Pasalnya, laporan mengenai kasus kekerasan seksual semakin meningkat pasca Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh DPR.
"Menurut saya ini adalah suatu kehebatan UU TPKS. Diundangkannya UU TPS menuntun masyarakat berani speak up karena merasa ada payung hukum yang melindungi. Dulu mereka tidak berani berbicara karena merasa percuma menyampaikan ke negara karena tidak ada perlindungan atau pemberian hukuman kepada predator seksual," kata Selly kepada wartawan, Kamis (28/7).
Selly menegaskan, tingginya kesadaran masyarakat mengenai kekerasan seksual harus diikuti dengan peningkatan anggaran untuk memasifkan pemahaman masyarakat mengenai pencegahan kekerasan seksual.
Pasalnya, menurut Politikus PDIP itu, berdasarkan data diketahui pemerintah daerah mempunyai keterbatasan anggaran, dari 514 kabupaten/kota hanya 246 daerah yang mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) tentang perlindungan anak dan perempuan.
"Belum lagi, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) yang memang memiliki anggaran yang kecil, namun memang fungsinya adalah untuk koordinasi dengan kementerian/lembaga lain. Kami minta hal ini juga dioptimalkan," katanya.
Menurut Selly, untuk mewujudkan visi misi Presiden Widodo (Jokowi) yang mau melahirkan generasi unggul, anak-anak harus mendapatkan perlindungan kesejahteraan, kesehatan dan mendapatkan hak-hak dalam bentuk informasi serta kehidupan layak.
"Kalau kita berbicara generasi unggul atau revolusi mental sesuai yangdiharapkan Presiden Jokowi, maka penting bagi mereka (anak-anak) mendapatkanperlindungan, serta pemenuhan hak-hak dalam bentuk informasi, kehidupan yang layak, kesehatan hingga kesejahteraan," ucap dia.
Selain itu, Selly juga mendorong agar pers turut mensosialisasikan Undang-Undang TPKS. Selly menilai, peran instansi pers dalam mensosialisasikan Undang-Undang TPKS akan mempercepat munculnya kesadaran sosial tentang upaya perlindungan bagi masyarakat dari kekerasan seksual.
"Kami bersyukur teman-teman media menjadi mitra yang kami butuhkan. Bagaimana media mensosialisasikan tentang pentingnya anak-anak menjaga organ penting mereka," ucapnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Pertarungan capres di lumbung suara Jawa Barat
Sabtu, 23 Sep 2023 06:06 WIB
Riak-riak di tubuh PSI: "Bagi saya, PSI tak lagi istimewa..."
Jumat, 22 Sep 2023 06:29 WIB