sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besok gelar perkara, Kejagung akan bahas terseretnya Jan Maringka

Gelar perkara dilakukan bersama dengan KPK, Menko Polhukam, Polri, dan Komjak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 07 Sep 2020 19:11 WIB
Besok gelar perkara, Kejagung akan bahas terseretnya Jan Maringka

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan gelar perkara (ekspose) terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM). Ekspose rencananya dilakukan besok, Selasa (8/9), sejak pukul 09.00 WIB, di Gedung Bundar, Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, ekspose akan digelar bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan (Komjak), Polri, dan Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). 

"Sudah rencana dari awal ketika berkas ini akan masuk ke proses P21, ini akan mengundang teman-teman eksternal dari Bareskrim khususnya karena ada pasal Tipikor untuk Djoko Tjandra," ujar Febrie, di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Dalam ekspose besok, menurut Febrie, salah satu bahasannya mengenai pengakuan mantan Jaksa Agung Muda bidang
Intelijen (Jamintel), Jan Maringka, mengenai komunikasi dengan tersangka Djoko Tjandra. Penyidik akan menggali apakah ada bukti komunikasi itu mengarah pada tindak pidana.

"Ini masih dalam bahan untuk ekspose, jadi saya tidak bisa mendahului penyidik," tuturnya.

Febrie membeberkan, sampai saat ini belum ada komunikasi langsung antara penyidik dengan Jan Maringka untuk mengumpulkan bukti keterlibatannya. Dalam ekspose terbuka dengan lembaga lainnya besok, ia pun meyakinkan segala bukti akan dipertimbangkan bersama secara terbuka.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra. 

Djoko Tjandra, ditetapkan sebagai tersangka. Pada Rabu (2/9) penyidik kembali menetapkan satu tersangka atas nama Andi Irvan Jaya.

Sponsored

Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Atas janji kepengurusan fatwa MA itu, Jaksa Pinangki memperoleh imbalan senilai USD$500.000.

Berita Lainnya
×
tekid