sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejaksaan buka peluang pengembangan baru kasus CPO

Penambahan data berkemungkinan didapat dari pembentukan tim audit gabungan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 05 Jul 2022 20:55 WIB
Kejaksaan buka peluang pengembangan baru kasus CPO

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuka peluang perluasan cakupan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021-Maret 2022.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, kemungkinan itu terbuka setelah dibentuknya tim gabungan untuk mengaudit tata kelola sawit. Tim gabungan itu sendiri terdiri dari Kejagung dan Badan Pengawas Pembangunan dan Keuangan (BPKP). 

Menurutnya, pada tata kelola yang tengah dilakukan audit, berpeluang adanya data tambahan kasus tersebut untuk menjadi pengembangan oleh penyidik. Bahkan, penambahan korporasi pun sangat terbuka peluangnya.

"Di dalam itu secara utuh dilihat tentang tata kelola sawit CPO-nya, anggaran yang masuk di perusahaan, kewajiban apa saja, diperluas baik dari jumlah perusahaan ataupun kepentingan untuk langkah auditor," kata Febrie, kepada Alinea.id, Selasa (5/7).

Sejalan dengan Febrie, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyebut, penyidik juga berpeluang melakukan penyelidikan atau penyidikan dari temuan tim gabungan apabila ada perbuatan melawan hukum. Sejauh ini, proses audit pun masih berjalan.

"Kalau ditemukan tindak pidana lagi tidak menutup kemungkinan nanti juga diproses hukum," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (5/7).

Menurutnya, data yang ditemukan dalam proses itu disebut berguna untuk perkembangan kasus sebelum pelimpahan tersangka dan barang bukti. Terlebih, sejumlah pemeriksaan saksi juga masih berjalan.

"Sampai nanti P21 pemeriksaan terus kalau sudah P21 ya tidak ada pemeriksaan lagi," ujar Supardi.

Sponsored

Dalam kasus ini, penyidik menelisik adanya 25 eksportir lain yang tengah dalam proses penyelidikan. Kendati demikian, penyidik akan fokus terlebih dahulu menuntaskan perkara yang melibatkan tiga eksportir.

Beberapa waktu lalu, penyidik memeriksa mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi terkait hal serupa. Dalam kasus ini, M Lutfi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejagung.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengatakan, keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan penyidik. Dia pun berharap keterangan itu dapat menguak kasus tersebut hingga tuntas.

"Kejagung tidak mungkin sembarangan dalam menentukan pemanggilan saksi-saksi. Pasti ada kaitan-kaitannya," ujar politikus Partai Golkar ini.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, pemeriksaan Lutfi nantinya menunjukan kinerja Kejagung yang luar biasa. Dia berpendapat, Lutfi tidak menutupi apapun yang diketahuinya terkait kasus itu.

"Menteri atau mantan pejabat  yang memang perlu di dengar kesaksiannya untuk suatu perkara, wajib hadir dan kooperatif demi meluruskan pemeriksaan suatu perkara. Dan Kejaksaan Agung dapat memanggil paksa apabila diperlukan," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid