sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari, ini catatan politikus PDIP

Seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini.

Hermansah
Hermansah Rabu, 18 Mei 2022 08:48 WIB
Masa kampanye Pemilu 2024 menjadi 75 hari, ini catatan politikus PDIP

Komisi II DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyepakati masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi 75 hari. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat konsinyering yang dilakukan secara tertutup pada 13-15 Mei 2022.

“Soal durasi masa kampanyenya usulan KPU 90 hari diminta oleh seluruh fraksi di Komisi II DPR RI untuk disederhanakan menjadi 75 hari,” jelas Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangan pers, Selasa (17/5).

Namun Rifqi, sapaan akrabnya, menyampaikan, kesepakatan mengenai durasi pemilu ini mempunyai dua catatan penting.

“Pertama adalah perubahan mekanisme pengaturan tentang pengadaan barang dan jasa atau logistik pemilu yang lebih simpel efisien transparan accountable. Dengan misalnya, menggunakan elektronik katalog dan penyebaran pencetakan di beberapa tempat di Indonesia. Sehingga penyebaran distribusinya bisa sebangun dengan masa kampanye yang tidak terlalu lama. Yang kedua kita meminta kepada pemerintah dan penyelenggra pemilu untuk untuk segera menyusun kodifikasi hukum acara pemilu,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Rifqi juga menjelaskan penyusunan kodifikasi hukum acara pemilu ini tentu tidak hanya melibatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu tetapi juga melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

“Karena itu, seluruh pihak termasuk DPR akan bekerja semaksimal mungkin untuk mewujudkan kodifikasi hukum acara pemilu ini. Untuk memastikan waktu penyelesaian sengketa dan berbagai meknisme hukum kepemiluan di Indonesia bisa tepat waktu dan tidak mengganggu proses-proses pelantikan dan periodesasi jabatan-jabatan politik baik presiden maupun wakil presiden, DPR, DPD, termasuk pemilih kepala daerah itu sendiri,” tambah Rifqi.

Meski begitu, Rifqi menggarisbawahi bahwa hasil pembahasan di dalam konsinyering belum berbentuk keputusan resmi. Hasil rapat konsinyering harus dibahas lebih lanjut dengan Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen.

“Kata kuncinya konsinyering adalah bagian dari agenda untuk menyamakan persepsi. konsinyering ini tentu bukan agenda resmi yang keputusannya menjadi keputusan resmi bersama. nanti keputusan resmi akan diambil melalui RDP," tutupnya

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid