Polisi Malaysia membantah klaim Meta tentang akun medsos palsu yang terkait RMP
Sekretaris Kepolisian Kerajaan Malaysia (RMP) Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin mengatakan pihaknya memandang tuduhan itu dengan serius.

Markas Besar Kepolisian Kerajaan Malaysia di Bukit Aman menolak laporan yang mengaitkan polisi Malaysia dengan akun media sosial palsu seperti yang ditegaskan oleh Meta, perusahaan induk di balik Facebook dan Instagram.
Sekretaris Kepolisian Kerajaan Malaysia (RMP) Datuk Noorsiah Mohd Saaduddin mengatakan pihaknya memandang tuduhan itu dengan serius.
"RMP membantah tuduhan itu dan sedang mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang itu," tambahnya dalam pernyataan dua paragraf yang dikeluarkan, Kamis (25/8) malam.
Dalam laporan Quarterly Adversarial Threat yang dirilis kemarin, Meta mengatakan telah mengidentifikasi dan menghapus lebih dari 600 akun di semua platform jejaring sosialnya karena melanggar kebijakan terhadap "perilaku tidak autentik yang terkoordinasi", dengan sebagian besar dari mereka diduga menjadi bagian dari "troll farm" untuk merusak atau memanipulasi wacana publik menggunakan akun palsu.
Meta mengklaim jaringan akun palsu memposting meme dalam bahasa Melayu untuk mendukung koalisi pemerintah saat ini dan berusaha untuk melukis para pengkritiknya sebagai korup, selain mempromosikan polisi.
Hingga saat ini, Meta telah menghapus 596 akun Facebook, 180 laman, 11 grup, dan 72 akun Instagram. Meta mengatakan penyelidikannya menemukan bahwa akun ini terkait dengan kepolisian Malaysia.
“Kami menemukan jaringan ini setelah meninjau informasi tentang sebagian kecil dari aktivitas ini yang awalnya diduga berasal dari China oleh para peneliti di Clemson University. Meskipun orang-orang di baliknya berusaha menyembunyikan identitas dan koordinasi mereka, penyelidikan kami menemukan kaitan dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia,” kata Meta dalam laporannya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB